Sejarah Kodifikasi Al-Qur'an bag. 2




Selanjutnya, Luthfi menuturkan sebagai berikut :

"Perbedaan antara mushaf Utsman dengan mushaf-mushaf lainnya bisa dilihat dari komplain Aisyah, isteri Nabi, yang dikutip oleh Jalaluddin al-Suyuthi dalam kitabnya, al-Itqan, dalam kata-kata berikut: “pada masa Nabi, surah al-Ahzab berjumlah 200 ayat.
Setelah Uthman melakukan kodifikasi, jumlahnya menjadi seperti sekarang [yakni 73 ayat].” Pandangan Aisyah juga didukung oleh Ubay bin Ka’b, sahabat Nabi yang lain, yang di dalam mushafnya ada dua surah yang tak dijumpai dalam mushaf Uthman, yakni surah al-Khal’ dan al-Hafd.
Setelah Uthman melakukan kodifikasi dan standarisasi, ia memerintahkan agar seluruh mushaf kecuali mushafnya (Mushaf Uthmani) dibakar dan dimusnahkan. Sebagian besar mushaf yang ada memang berhasil dimusnahkan, tapi sebagian lainnya selamat. Salah satunya, seperti kerap dirujuk buku-buku ‘ulum al-Qur’an, adalah mushaf Hafsah, salah seorang isteri Nabi, yang baru dimusnahkan pada masa pemerintahan Marwan ibn Hakam (w. 65 H) beberapa puluh tahun kemudian." (1)

Luthfi menuding, bahwa jumlah ayat pada surat Al-Ahzab telah dipotong pada zaman Ustman sebagaimana ungkapan yang sebelumnya pernah disampaikan oleh seorang Kristen yang bernama Abdul Masih Al-Kindi. Untuk memperkuat tudingannya, bahwa pada mushaf Utsman terdapat perbedaan isi dengan mushaf para sahabat, dia mencatut nama Ubai bin Ka’ab berkenaan dengan surat Al-Khal’u dan surat Al-Hafdu yang kedua surat tersebut, tidak terdapat pula pada mushaf Ustman. Suatu yang mustahil terjadi, bahwa suatu kebenaran yang ada datang cuma dari seorang sahabat Nabi, meskipun hal tersebut datang dari istrinya Nabi, dan tidak ada para sahabat lainnya yang meriwayatkan tentang hal tersebut sebagaimana yang diangkat oleh Luthfi. Hadits ahad yang berkenaan tentang jumlah surat Al-Ahzab dan doa-doa yang yang terdapat pada mushaf Ubai bin Ka'ab tersebut, jika dibandingkan dengan validitasi informasi secara mutawatir, tentunya hadits ahad bisa dianggap sebagai pengakuan sebelah pihak atau sebagai penisbahan semata, karena para sahabat yang memiliki mushaf selain mereka dan juga para penulis wahyu pada zaman Nabi, ternyata para sahabat tidak memberikan keterangan yang sama sebagaimana tudingan yang dilontarkan diatas. Padahal, penyampaian bisa diterima karena diriwayatkan secara mutawatir oleh para sahabat dan adanya saksi sebagai penguat atas apa yang terdapat pada mushaf para sahabat. Tanpa adanya periwayatan secara mutawatir dan adanya dua saksi, tentunya siapapun bisa mengklaim bahwa mushaf yang terdapat pada dirinya, itu adalah firman Allah yang ditulis di zaman Nabi dan bahkan, didalamnya bisa terjadi penyisipan atau pengeditan dikemudian hari.


Salah satu signifikansi atas usaha Utsman saat menjadi Khalifah adalah Ustman menyalin mushaf-mushaf (yang diriwayatkan secara mutawatir dan adanya para saksi) untuk menyatukan dialek diantara segi-segi bacaan yang berkembang di berbagai daerah saat itu dan untuk menghilangkan perbedaan bacaan yang saat itu hampir meruntuhkan persatuan umat. Maka Ustman memerintahkan untuk membakar semua mushaf. Semua Muslimin di berbagai daerah mematuhinya, kecuali Ibn Mas'ud yang menolak mushafnya dibakar. Terjadinya penolakan dari Ibn Mas'ud, karena ia menduga kalau Zaid bin Tsabit mengerjakannya sendirian. Dan bahkan, ia merasa lebih pantas untuk melakukan tugas yang di emban oleh Zaid, karena Ibn Mas'ud merasa lebih dahulu masuk Islam daripada Zaid, yang kala itu Zaid belum masuk Islam. Tetapi, setelah Ibn Mas'ud mengetahui bahwa Zaid tidak bekerja sendirian, akhirnya dia menerima kebijakan Utsman tersebut (2). Bahkan, setelah Ibn Mas'ud menerima kebijakan Utsman, dia mengajarkan Al-Qur’an kepada penduduk Kufah sampai memasuki tahun 32 H. Yang Ibn mas'ud sendiri wafat di Madinah pada tahun 32 H, tiga tahun sebelum terbunuhnya Ustman (3). Mengenai mushaf Hafsah, selamat atau tidaknya mushaf tersebut, bukanlah sebagai parameter bahwa mushaf tersebut masih digunakan, justru mushaf Hafsah yang ditulis pada zaman Abu bakar, yang pernah dipinjam oleh Utsman untuk dijadikan sebagi tolak ukur dari penyalinan mushaf Utsman (4). Dan pada saat mushaf Utsman selesai ditulis, dan demi mempersatukan umat, karena adanya perbedaan bacaan yang disebabkan oleh perbedaan dialek antar suku, Utsman yang menjadi khalifah kala itu langsung mengirimkan salinannya ke daerah Mekah, Kufah, Bashrah, Syam, Bahrain, dan Yaman, serta menyimpan mushaf Ustman di Madinah (5). Jika mushaf Hafsah atau mushaf lainnya kala itu masih digunakan, disaat mushaf Ustman sudah dikirim ke berbagai daerah, tentunya informasi tersebut akan sampai kepada kita dikarenakan hal tersebut pasti menjadi bahan pembicaraan dikalangan para sahabat kala itu.

Mengenai buku-buku tentang mushaf yang ditulis oleh para ulama klasik, Luthfi menuturkan :

“Sejarah penulisan Alqur’an mencatat nama-nama Ibn Amir (w. 118 H), al-Kisai (w. 189 H), al-Baghdadi (w. 207 H); Ibn Hisyam (w. 229 H), Abi Hatim (w. 248 H), al-Asfahani (w. 253 H) dan Ibn Abi Daud (w. 316 H) sebagai pengarang-pengarang yang menghidupkan mushaf-mushaf klasik dalam karya masahif mereka (umumnya diberi judul kitab al-masahif atau ikhtilaf al-masahif). Ibn Abi Daud berhasil mengumpulkan 10 mushaf sahabat Nabi dan 11 mushaf para pengikut (tabi’in) sahabat Nabi. Munculnya kembali mushaf-mushaf itu juga didorong oleh kenyataan bahwa mushaf Uthman yang disebarluaskan ke berbagai kota Islam tidak sepenuhnya lengkap dengan tanda baca, sehingga bagi orang yang tidak pernah mendengar bunyi sebuah kata dalam Alquran, dia harus merujuk kepada otoritas yang bisa melafalkannya. Dan tidak sedikit dari pemegang otoritas itu adalah para pewaris varian bacaan non-Uthmani."

Ibn An-Nadim telah menyebutkan beberapa buku tentang mushaf yang ditulis oleh para ulama klasik dan ditambah oleh Arthur Jeffery dalam Muqaddimah Al-Mashahifnya, diantaranya :
1. Ikhtilaf Mashahuf Asy-Syam wal Hijaz, karya Ibn ‘Amar (wafat 118 H).
2. Ikhtilaf Mashahif Ahl Al-Madinah Wal Kufah Wal Bashrah, karya Al-Kisa’i (wafat 189 H).
3. Ikhtilaf Ahl Al-Kufah Wal Bashrah Fi Al-Mashahif, karya Al-Farra’ Al-Baghdadi (wafat 207 H).
4. Ikhtilaf Al-Mashahif, karya Khalaf bin Hisyam (wafat 229 H).
5. Ikhtilaf Al-Mashahif Wa Jami’ Al-Qira’at, karya Al-Mada’ini (wafat 231 H).
6. Ikhtilaf Al-Mashahif, karya Abu Hatim (wafat 248 H).
7. Al-Mashahif Wal Hija’, karya Muhammad bin Isa Al-Ishfahani (wafat 253 H).
8. Al-Mashahif, karya Ibn Abi Daud As-Sajistani (wafat 316 H).
9. Al-Mashahif, karya Ibn Al-Anbari (wafat 327 H).
10. Al-Mashahif, karya Ibm Asythah Al-Ishfahani (wafat 360 H).
11. Gharib Al-Mashahif, karya Al-Warraq.
Dari 11 buku diatas, tidak ada satu buku pun yang sampai kepada kita, kecuali buku Al-Mashahif karya Ibn Abi Daud As-Sajistani (6).

Tidak adanya tanda baca (harakat) dan titik pada mushaf Utsman, menurut Abu Ahmad Al-Askari, itu terjadi lebih dari empat puluh tahun lamanya, sampai pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan (7). Orang Arab pasti bisa membaca tulisan tanpa titik dan harakat, walaupun apa yang dibacanya harus dibarengi dengan kalimat lain yang ada didepannya, terlebih terdapat banyak huruf yang sama. Misalnya, penulis menuliskan kalimat sebagai berikut فمن حج البيت. Jika kalimat tersebut tanpa adanya harakat dan bahkan titik, tentunya akan mengakibatkan kesalahan didalam membaca Al-Qur’an. Karena pada bahasa Arab, terdapat huruf-huruf yang serupa, seperti :
1. huruf “ba (ب)”, “ta (ت)”, dan “tsa (ث)”, serta yang serupa dengan huruf-huruf tersebut adalah “nun (ن)”.
2. Huruf “jim (ج)”, “ha (ح)”, “kha (خ)”.
3. Huruf “da (د)”, dan “dza (ذ)”.
4. Huruf “ra (ر) “ dan *zai (ز)”.
5. Huruf “sin (س)” dan “syin (ش)”.
6. Huruf “shad (ص)” dan “dhad (ض)”.

Adanya inisiatif Al-Hajjaj pada masa Abdul Malik bin Marwan, yang melalui Abu Al-Aswad Ad-Duwali yang memberikan tanda harakat (kasrah, fathah, dhommah, dan tanwin), dan juga Nashr bin ‘Ashim, yang bertindak memberikan tanda titik pada huruf-huruf yang serupa, justru hal tersebut telah mempermudah Muslimin dalam menulis dan membaca Al-Qur'an.

Mengenai tanda harakat, bahwa pada saat itu tulisan Arab yang sampai kepada kalangan Arab, belum diberi tanda harakat dan juga sukun. Bahkan, tidak terdapat tanda yang menunjukkan harakat-harakat yang tertulis (8). Kondisi serupa pun, ternyaya dialami oleh tulisan-tulisan semua bahasa bangsa Semit (9). Pada masa itu, orang-orang masing bersandar pada batasan konteks tertulis. Adapun pemberian tanda titik berbeda dengan pemberian harakat, karena banyak riwayat yang telah sampai kepada kita bahwa tanda titik sudah dikenal oleh para juru tulis arab pada masa jahiliyah. Seperti yang diriwayatkan dari Hisyam Al-Kalbi, ia berkata, “Telah masuk Islam Ibnu Jadrah. Ia adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar pemberian tanda titik pada huruf dan pemberian harakar pada kata (10).

Mungkin diantara para pembaca akan bertanya dengan keheranan, jika tanda titik sudah dikenal pada masa jahiliyah, lalu kenapa pada mushaf Utsman tidak menggunakannya?  Sebagaimana telah diketahui, bahwa para sahabat mentransformasikan hadits-hadits Nabi dengan bersandar pada hafalan mereka saja. Mereka tidak menggunakan tulisan dalam bentuk yang jelas kecuali dalam penulisan teks Al-Qur'an. Hal ini disebabkan karena adanya kekhawatiran akan timbulnya kesalahan membaca ayat. Karena mereka bersandar pada metode hafalan dalam mentransformasikan Al-Qur'an, maka mereka mengesampingkan pemberian tanda titik dalam ayat-ayat yang mereka tulis. Bahkan, pemberian tanda titik pada tulisan dan surat sebagai hal yang tidak lazim, kala itu. Sebab, si penulis berarti menganggap si penerima surat sebagai orang yang tidak pandai baca tulis (11).

Jadi, apa yang telah diuraikan yang diatas, ada ataupun tidak adanya tanda harakat dan titik, hal tersebut tidaklah merubah isi dari Al-Qur'an itu sendiri. Dan dengan adanya mushaf Utsman sebagai standarnya, hal tersebut dilakukan sebagai langkah penyatu umat dan penyeragaman bacaan dalam dialek Quraisy, yang telah didukung oleh para sahabat lainnya.


Bersambung.


Catatan Kaki :
1. http://islamlib.com/kajian/quran/merenungkan-sejarah-alquran/2/
2. Al-Mashahif, 1/16.
3. Thabaqat Al-Kubra, 1/459 dan Ibn Atsir, dalam Al-Kamil.
4. Ibn Atsir, Al-Kamil jilid 3.
5. Imam As-Suyuti, pada Al-Itqan, jilid 1.
6. Arthur Jeffery, Muqaddimah Al-Mashahif dan Al-Fahrasat.
7. Syarh Ma Yaqa’ Fihi Al-Tashhif Wa At-Tahrif.
8. Hayat Al-Lughah Al-Arabiyah.
9. Idem.
10. Al-Muhkam fi Nuqath Al-Mashahif.
11. Mashadir Asy-Syi’r al-Jahili.

Comments